Rugikan Negara Rp23 Triliun, Ini 8 Tersangka Korupsi Asabri yang Libatkan Mantan Jenderal

Rugikan Negara Rp23 Triliun, Ini 8 Tersangka Korupsi Asabri yang Libatkan Mantan Jenderal

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Para tersangka langsung ditahan. Skandal korupsi yang diduga terjadi pada periode 2012-2019 itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 23 triliun.

Menariknya, selain melibatkan mantan jenderal, kasus ini juga menyeret Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang sebelumnya menjadi tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sedang ke delapan tersangka tersebut adalah:

1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016)
2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja (mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020)
3. Bachtiar Effendi (mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014)
4. Hari Setiono (mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019).
5. Ilham W. Siregar (Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017)
6. Lukman Purnomosidi (Direktur Utama PT Prima Jaringan)
7. Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International Tbk)
8. Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera).

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam penjelasan di Jakarta, Senin (1/2) malam

Ia membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Menurutnya, pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Pihak luar tersebut, yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi, yang selanjutnya bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman, dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny dan Lukman serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Leonard menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal sangkaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA