Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, 3 Butir Esktasi Disita

Ridho Rhoma Ditangkap Kasus Narkoba, 3 Butir Esktasi Disita

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jaksel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi padanya.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, Ridho Rhoma kedapatan simpan ekstasi di kantong celananya.


"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Yusri.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya dia positif amphetamine.

Dalam kesempatan yang sama, Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf. Ridho Rhoma meminta maaf karena gagal melawan kecanduannya terhadap narkoba.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dalam jumpa pers.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambungnya.

Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.

"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.

Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma ditangkap polisi. Pada tahun 2019 lalu Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kasus narkoba(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita