Pendapat Hukum Inggris: Ada Bukti China Niat Hancurkan Muslim Uighur

Pendapat Hukum Inggris: Ada Bukti China Niat Hancurkan Muslim Uighur

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tuduhan bahwa pemerintah China menjalankan kejahatan genosida atas kaum Uighur merupakan "perkara yang kredibel", demikian menurut pendapat hukum formal yang baru-baru ini dipublikasikan di Inggris.

Pendapat hukum itu menyimpulkan bahwa "ada bukti perilaku yang dimandatkan negara, yang menunjukkan niat membinasakan sebagian besar etnik minoritas Muslim" di China bagian barat laut.

Perilaku ini, menurut pendapat hukum tersebut, mencakup tindakan sengaja menyakiti orang-orang Uighur di dalam penahanan, langkah-langkah mencegah kaum perempuannya melahirkan - termasuk sterilisasi dan aborsi - serta pemindahan paksa anak-anak Uighur dari komunitasnya.

Dan, secara signifikan, opini itu menyebutkan bahwa Presiden China Xi Jinping bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan itu.

Disebutkan bahwa "keterlibatan dekat Xi Jinping" dalam menargetkan kaum Uighur akan mendukung perkara genosida yang "masuk akal" terhadapnya.

"Didasari bukti yang telah kami lihat, Opini ini menyimpulkan bahwa ada perkara yang sangat dapat dipercaya bahwa aksi-aksi pemerintah China terhadap orang-orang Uighur di Kawasan Otonomi Xinjiang Uighur merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida," lanjut bunyi pendapat tersebut.

Pendapat Hukum merupakan penilaian profesional dari seorang pengacara profesional dan independen yang menilai bukti dan hukum, lalu mengambil kesimpulan. Walau tidak memiliki kedudukan hukum, seperti keputusan pengadilan, pendapat ini dapat digunakan sebagai basis mengambil tindakan hukum.

Pendapat ini diajukan - namun tidak dibayar - oleh Global Legal Action Network, yaitu kelompok pengampanye hak asasi manusia yang fokus pada isu-isu legal lintas-batas, World Uighur Congress, serta Uighur Human Rights Project.

Kementerian Luar Negeri China secara konsisten membantah tuduhan-tuduhan pelanggaran hak asasi manusia atas kaum Uighur di Xinjiang.

Kedutaan Besar China di London menuduh kekuatan-kekuatan anti-China di Barat telah membuat "kebohongan-kebohongan abad ini" mengenai Xinjiang.

Dokumen setebal 100 halaman itu - yang ditulis oleh para pengacara senior di Essex Court Chambers di London, termasuk Alison Macdonald QC - dipahami sebagai penilaian hukum formal pertama di Inggris mengenai aktivitas-aktivitas China di Xinjiang.

Pendapat itu dipandang penting karena bisa mengalahkan jalur hukum yang akan diambil hakim Inggris bila Parlemen menyetujui undang-undang baru yang memungkinkan Pengadilan Tinggi untuk memutuskan masalah genosida.

Para anggota parlemen dari semua partai berharap mendorong perubahan ini di Majelis Rendah (House of Commons) pada Selasa (09/02), namun pemerintah tengah bekerja keras untuk menghindari kekalahan.

Para menteri berharap bisa menghentikan perlawanan ini dengan menawarkan peningkatan peran komite-komite di parlemen dalam menilai genosida. Namun komite-komite terkait kabarnya menolak gagasan itu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita