Kapolri Perintahkan Usut Kasus KM 50 Sesuai Temuan Komnas HAM

Kapolri Perintahkan Usut Kasus KM 50 Sesuai Temuan Komnas HAM

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di bawahnya segera menyelesaikan kasus bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020.

Arahan itu disampaikan Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2).

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo dalam arahannya.

Dia mengatakan perkara tersebut harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, Listyo juga mengungkit penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan beberapa rekannya. Dia menekankan agar kasus-kasus yang menarik perhatian publik itu harus sigap dirampungkan.

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.

Bareskrim baru menerima sejumlah barang bukti dari Komnas HAM terkait investigasi insiden KM 50 tersebut hari ini. Barang bukti itu, nantinya akan dipelajari oleh penyidik untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan.

"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (17/2).

Andi menuturkan ada tiga jenis barang bukti yang diterima pihaknya. Nantinya barang bukti yang sudah dipilah itu akan digabungkan dengan alat bukti yang sudah dimiliki penyidik sebelumnya.

Sebagai informasi, hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada 7 Desember 2020 lalu itu menyimpulkan petugas polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Terkait kasus ini, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM tersebut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita