Kabar Baik! Setelah Diskon PPnBM, Kredit Mobil Bisa DP Rp 0

Kabar Baik! Setelah Diskon PPnBM, Kredit Mobil Bisa DP Rp 0

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabar baik disampaikan pemerintah bagi masyarakat yang berencana membeli mobil dan industri otomotif. Setelah memberlakukan pembebasan hingga diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pemerintah juga membuka peluang kredit mobil dengan DP Rp 0.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan pemerintah telah mengomunikasikan hal ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kredit mobil dengan DP Rp 0 diharapkan jadi insentif tambahan bagi industri manufaktur, khususnya otomotif.

"Kita sudah komunikasikan ini dengan OJK, sudah ada pembicaraan dan pertemuan juga. Diharapkan bersamaan dengan berlakunya insentif PPnBM, juga bisa diberlakukan kredit kendaraan bermotor dengan DP Rp 0," kata Susiwijono dalam perbincangan dengan media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2). 

Dia menambahkan, pihak Kemenko Perekonomian telah menyampaikan surat resmi ke OJK agar dapat menyiapkan payung hukum bagi pemberlakukan kredit kendaraan bermotor dengan DP Rp 0 ini. Dalam surat tersebut, Airlangga meminta OJK untuk memberikan relaksasi kebijakan dalam kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui revisi kebijakan OJK.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk percepatan dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud, dimohon agar Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera melakukan perubahan atas Peraturan OJK terkait, agar sejalan dengan pemberlakukan kebijakan penurunan PPnBM atas kendaraan bermotor yang akan berlaku sejak 1 Maret 2021,” demikian ditulis Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam salinan surat yang diterima kumparan, Kamis (18/2).

Hal itu dinyatakan dalam surat dengan Nomor PK-43/M.EKON/02/2021 tentang Tindak Lanjut Kebijakan Penurunan PPnBM untuk Kendaraan Bermotor.

Perubahan peraturan OJK sebagaimana dimaksud antara lain mengatur uang muka pembiayaan kendaraan bermotor termasuk mobil kategori tertentu sebesar Rp 0, penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, dan kebijakan lain untuk mendorong pembelian kendaraan bermotor kategori tertentu. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita