Indonesia Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Indonesia Setujui Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Lansia di Atas 60 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia menyetujui penggunaan Vaksin Sinovac untuk lansia. Hal itu diketahui dalam surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perihal pengeluaran izin perubahan penggunaan Vaksin Sinovac yang dikirimkan kepada PT Bio Farma.

Dalam surat yang tersebut, ada dua hal yang diajukan lalu disetujui oleh BPOM.

Pertama, penambahan indikasi untuk populasi lansia (60 tahun ke atas) dengan interval penyuntikan 0 dan 28 hari. Kedua, penambahan alternatif interval penyuntikan 0 dan 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun).

Dalam surat yang dikeluarkan BPOM tersebut, dituliskan bahwa izin yang dikeluarkan mempertimbangkan situasi emergensi Pandemi Corona di tanah air.

"Badan BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk penggunaan emergensi (Emergency Use Authorization) terbatas pada kondisi wabah pandemi," tulis BPOM dalam suratnya.

Adapun ketentuan yang dituliskan dalam pemberian izin oleh BPOM tersebut ada tiga.

Pertama, melakukan studi klinik pasca persetujuan untuk memastikan efikasi vaksin Sinovac untuk pencegahan COVID-19. 

Kedua, BPOM berhak untuk meninjau ulang/mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Sinovac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.

Ketiga, wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM. Surat persetujuan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.

Surat persetujuan mengenai penggunaan vaksin Sinovac untuk lansia ini diunggah juga oleh ahli wabah Universitas Indonesia Pandu Riono di akun Twitternya. Ia mengatakan, pemberian vaksin bagi lansia bisa menekan angka hospitalisasi dan kematian.

"CoronaVac, atau biasa dikenal vaksin sinovac diijinkan oleh BPOM untuk penduduk usia 60+ dengan interval penyuntikan 28 hari. @KemenkesRI segera memberikan pada lansia secara sistematik, nakes lansia, penghuni rumah jompo dan sebagainya. Kita dapat tekan hospitalisasi dan kematian COVID-19," ucap Pandu di Twitter.

Sementara, dikutip dari Reuters, Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito telah mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Begitu juga PT Bio Farma yang mengkonfirmasi telah mendapatkan surat tersebut dari BPOM. Namun tak dijelaskan detail mengenai surat tersebut.

Sebelumnya, penggunaan vaksin Sinovac di Indonesia hanya untuk usia 19-59 tahun saja. Dengan adanya persetujuan ini, vaksin tersebut juga bisa digunakan untuk umur 60 ke atas. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita