Eks Stafsus Ungkap Arahan Edhy Prabowo soal Izin Ekspor Benur

Eks Stafsus Ungkap Arahan Edhy Prabowo soal Izin Ekspor Benur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Safri mengungkapkan adanya arahan Edhy Prabowo dalam menangani berkas permohonan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Apa arahannya?

Hal itu diungkapkan Safri di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri mengatakan Edhy Prabowo memerintahkannya agar membantu perusahaan tertentu yang kesulitan mendapat izin ekspor benur.

"BAP: bahwa selain itu terkadang Saudara Edhy Prabowo sudah memberi arahan ke saya atau Andreau untuk membantu perusahaan tertentu agar perizinan dilaksanakan?" ujar jaksa KPK Siswandono mengonfirmasi BAP Safri.

Safri membenarkan BAP itu. Namun, dia meralat kalimat 'perusahaan tertentu' yang disebut jaksa. Menurut Safri, Edhy memerintahkan untuk membantu setiap perusahaan yang merasa kesulitan dan bukan perusahaan tertentu saja.

"Secara umum, bukan secara tertentu," kata Safri.

Safri mengungkapkan perintah itu disampaikan Edhy saat bertemu Safri di rumah dinas menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Edhy meminta Safri membantu perusahaan menyelesaikan masalah yang ada terkait perizinan.

"Seingat saya (arahannya) nggak tertentu. Tapi kalau ada perusahaan ini secara umum, beliau katakan harus dibantu proses," ujar Safri.

"Pemahaman bantu apa?" tanya jaksa KPK lagi.

"Ya mungkin saya hubungi Pak Andreau, ke Ditjen Budi Daya, Ditjen Perikanan Tangkap, dan Ditjen Karantina," kata Safri.

Menurut Safri, ada beberapa perusahaan yang susah mendapatkan izin ekspor. Kendalanya karena dokumen yang diberikan tidak lengkap sehingga tidak bisa diproses oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

"Ya ada beberapa perusahaan (kesulitan proses) biasanya mereka menghubungi staf saya, dan mau temu saya setelah itu saya bilang lengkapi berkasnya," sebut Safri.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita