Anak Buah Edhy Prabowo Diduga Beri Barang Mewah Ke Seorang Wanita Bernama Devi Komalasari

Anak Buah Edhy Prabowo Diduga Beri Barang Mewah Ke Seorang Wanita Bernama Devi Komalasari

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Saksi kasus suap benur, Devi Komalasari/Net

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian barang mewah dari anak buah Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada seorang wanita.

Anak buah Edhy yang dimaksud adalah, Andreau Pribadi Misata (APM) yang juga merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pendalaman itu merupakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada saksi yang diperiksa pada Kamis (4/2).

Saksi itu adalah, Devi Komalasari selaku swasta.

"Diperiksa dan dikonfirnasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari tersangka APM," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (5/2).

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan jenis dan jumlah barang mewah yang dimaksud. Karena, penyidik masih melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak lainnya. Ali juga tidak menjabarkan detail sosok Devi Komalasari sehingga mendapat pemberian tersebut.

Devi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1) untuk tersangka Suharjito (SJT). Namun, pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada kemarin.

Pada perkembangan perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan menyusun berkas perkara untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku pelaku pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo (EP), Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA