8 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Daring, Kemendagri: Masyarakat Jangan Mudah Percaya

8 Pulau di Indonesia Dijual di Situs Daring, Kemendagri: Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak delapan pulau dikabarkan dijual di sebuah situs daring www.privateislandsonline.com.

Pulau-pulau tersebut adalah Gili Tangkong di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Pulau Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Pulau Ayam, Pulau Panjang, Pulau Kembung, Pulau Yudan dan Pulau Pangkil di Kepulauan Riau.

Selain itu ada Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau A Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Pulau yang disewakan Pulau Macan, Kepulauan Seribu serta Isle Des Indes. Pulau Joyo di Riau.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan undang-undang di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.

"Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Karena itu kata dia pihak kepolisian bisa mengusut kasus jual beli pulai tersebut.

"Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya," kata Syafrizal.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) bakal melakukan sertifkasi pulau-pulau kecil di Indonesia.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, sertifkasi pulau-pulau kecil di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan dilakukan bertahap.

Sebagai proyek percontohan atau pilot project, ada beberapa pulau kecil yang akan diutamakan untuk dilakukan sertifikasi.

Misalnya adalah pulau-pulau kecil yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Selain itu, beberapa pulau seperti pulau kecil di gugusan Raja Ampat hingga Rote di Nusa Tenggara Timur (NTT) juga akan diutamakan.

"Sebagai pilot project tahun ini kami akan melakukan serifikasi pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi, di pulau-pulau kecil gugusan pulau Raja Ampat, pulau kecil di Rote NTT dan termasuk juga di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Batu Berhanti, Pulau Karimun Kecil," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Yusron Hadi menduga, kabar penjualan Pulau atau Gili Tangkong di Sekotong, Lombok Barat, di situs internet dilakukan para spekulan.

Pihak tak bertanggung jawab itu diduga ingin meraup keuntungan dari isu penjualan pulau tersebut.

"Tidak ada pulau yang boleh dijual, apalagi dimiliki oleh pribadi, itu hanya ulah spekulan saja yang cari keuntungan," kata Yusron.

Yusron telah meminta penjelasan dari Kabupaten Lombok Barat terkait kabar penjualan pulau tersebut.

Yusron yakin kasus ini dilakukan pihak tak bertanggung jawab.

Kejadian serupa, kata dia, pernah terjadi pada 2008. Saat itu, Pulau Panjang yang berada di wilayah Sumbawa, NTB, dikabarkan dijual.

Pemprov NTB sedang berdiskusi untuk mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Mereka tak ingin kejadian ini terus terulang.

"Jadi kejadian ini memang harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi, kita konsultasi juga dengan Biro Hukum, dan akan memberi masukan agar situs yang melakukan upaya menjual pulau bisa dilacak dan diberikan sanksi tegas," kata Yusron.

Yusron mengakui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB tak memiliki wewenang lebih jauh terkait wilayah daratan di sebuah pulau.

Pihaknya hanya memiliki wewenang pada wilayah laut dengan radius 0-12 mil, sedangkan wilayah daratan merupakan kewenangan Kabupaten Lombok Barat.

Akan tetapi, berdasarkan data yang dimiliki dinas kelautan dan perikanan, terdapat 7,2 hektar lahan milik Pemprov NTB di Gili Tangkong.

Adapun luas pulau itu mencapai 28 hektar.

"Dan sangat tidak mungkin daerah akan menjual pulau, itu isu yang tidak bisa dipertangungjawabkan," kata Yusron. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita