4 Fakta Penusukan Pejabat Pemprov DKI Ternyata Terencana

4 Fakta Penusukan Pejabat Pemprov DKI Ternyata Terencana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang pria berinisial RH (34) ditangkap polisi setelah melakukan penusukan Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. RH adalah mantan sekuriti di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

RH awalnya datang ke kator Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk menanyakan perihal kontrak kerjanya. RH merasa kecewa kontrak kerjanya tidak diperpanjang setelah 8 tahun bekerja sebagai sekuriti.

"Dia menyampaikan bahwa dia merasa terdesak, karena diputus kontrak dan tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Ardiansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (11/2/2021).

RH mendatangi kantor Dinas Pariwisata di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (10/2). Maksud kedatangannya adalah untuk bertanya soal kontrak kerjanya.

"Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dari pelaku tersebut dan ternyata memang kontraknya sudah habis," kata Azis.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:

Ancam Karyawan Lain

RH kemudian disarankan untuk menanyakan ke dinas pariwisata tempatnya bernaung. Namun RH merasa dipingpong dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

"Kemudian diminta untuk menanyakan di dinas di tempat ia dinaungi yaitu di dinas kebudayaan sebenarnya, bukan di dinas Pariwisata, tapi di dinas kebudayaan, dijawab seperti itu sudah timbul amarah dari pelaku," katanya.

Dua hari sebelum kejadian penusukan Kadis Parekraf DKI Jakarta ini, RH pernah berselisih dengan pegawai di bagian kepegawaian. Dia bahkan sempat memberikan ancaman kepada pegawai tersebut.

"Pada tanggal 8-nya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai, dia menyampaikan, 'hari ini Bapak boleh selamet, tapi lain hari pulang bisa tidak selamet'. Itu ancaman kepada orang yang lain, yang berada di divisi kepegawaian," ucapnya.

Tersinggung Ucapan Kadis Pariwisata

Puncaknya pada tanggal 10 Februari siang, RH datang ke Dinas Pariwisata. Dia mau bertemu dengan pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk menanyakan soal kontrak kerjanya.

Tetapi lagi-lagi RH tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Dia pun emosi lantas menusuk Gumilar Ekalaya.

"Nah di jam terjadinya peristiwa (penusukan) tersebut, pelaku itu juga mendapatkan jawaban yang sama, pelaku bermaksud ingin mengkonfirmasi kepada kepala (Plt) langsung, tapi kepala menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini adalah 'pegawai kontrak yang diangkat di dinas kepegawaian, silakan bertanya di sana'. Tersangka tidak terima dan emosi langsung menusukkan kepada pejabat tersebut," jelas Kombes Azis.

Tersangka RH kemudian menusuk Gumilar Ekalaya di bagian paha dengan sebilah belati miliknya. Setelah menusuk korban, pelaku lalu mencoba bergegas melarikan diri.

Saat menuruni anak tangga, petugas sekuriti di lokasi kemudian mencoba menghalau pelaku yang masih membawa belati. RH sempat bersitegang dengan petugas tersebut.

"Di situlah timbul perselisihan dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian di dada kiri," katanya.

Kejadian itu membuat heboh seisi kantor. Petugas sekuriti lain yang mengetahui kejadian itu kemudian mengamankan RH.

"Mengetahui rekannya tertusuk, sekuriti yang lain segera datang ikut mengamankan dan kemudian segera menghubungi petugas kepolisian," terang Aziz.

Direncanakan

Kombes Azis menyampaikan bahwa tersangka sudah merencanakan penusukan di kantor Dinas Pariwisata. Perencanaannya itu dibuktikan dengan membawa belati dari rumahnya.

"Ya (direncanakan). Belati pun sudah dibawa dari rumah," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (11/2/2021).

Tapi sebetulnya, RH tidak secara khusus sudah menarget Gumilar Ekalaya.

"Dia nggak secara khusus, sebenarnya siapa pun yang ditanya yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang diinginkan berpotensi menjadi korbannya dia," kata Azis.

Tersangka Menyesal

Tersangka menyesal telah melakukan penusukan Kadis Pariwisata. Dia mengaku khilaf.

"Saya juga menyesal, Pak," ujar RH di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

RH mengungkap penusukan itu dilatarbelakangi kekecewaannya soal kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang. RH mengaku sudah 3 kali meminta kejelasan ke Dinas Parekraf terkait kontrak kerjanya itu.

"Saya sudah tiga kali menanyakan itu ke (dinas) pariwisata. Kita kan dari awalnya pecah (dinas) kebudayaan dan (dinas) pariwisata, kita kerja untuk pariwisata di wilayah. Nah saya tanya ke pariwisata dulu, cuma (dijawab) 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, (dijawab) 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata, kamu kan dari awal pemecahan, kan di pariwisata, kerjanya di pariwisata', gitu," jelas RH.

RH merasa dipingpong ketika meminta klarifikasi soal kontrak kerjanya itu. Dia pun merasa ada ketidakadilan lantaran kinerjanya dinilai kurang bagus.

"Jadi dari (penilaian) kinerjanya nggak fair gitu Pak. Dia nggak pernah datang ke tempat kerja, dari anak pihak kebudayaan bisa menilai di atas nilai 10. (Sementara saya dinilai) nggak bagus," kata RH.

RH juga mengaku sudah meminta penjelasan soal penilaian kerjanya itu. Namun jawaban yang dia dapat tidak memuaskan.

"Artinya kan mereka lihat dari nilai kinerja. Sedangkan dari awal pemecahan, dari pihak kebudayaan nggak pernah namanya datang ke wilayah. Itu dari mana sempat saya tanyakan (soal nilai kinerja). Alasan orang kebudayaan itu cuma formalitas nilai itu," katanya.

Berulang kali RH meminta penjelasan soal kontrak kerjanya itu selalu mendapatkan jawaban tidak memuaskan. Puncaknya pada Rabu (10/2) kemarin, RH nekat datang ke kantor Dinas Parekraf DKI Jakarta sambil membawa pisau.

"Jadi saya sudah konfirmasi sebelumnya, saya tulis beberapa untuk acuan saya untuk bahan pertimbangan. Cuma kan, karena keputusannya 'kamu kan kerja di dinas kebudayaan, kamu mintanya di kebudayaan jangan di pariwisata'. Terus langsung khilaf Pak saya," tuturnya.

Atas perbuatannya, RH kini ditahan di Polres Jaksel. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita