Viral Foto Rekening Bank FPI Diblokir, Ini Kata Pengacara

Viral Foto Rekening Bank FPI Diblokir, Ini Kata Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Beredar foto yang menunjukkan rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir. Hal itu disinyalir usai ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Dari tangkapan layar yang diterima, Jumat (1/1/2021), menunjukkan rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut tidak bisa melakukan transaksi.

"Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi," demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Pengacara FPI Aziz Yanuar tak membantah adanya kabar pemblokiran rekening bank dari FPI tersebut.

"Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi," kata Yanuar saat dikonfirmasi.

Yanuar menambahkan, pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak bank lantaran saat ini tengah libur tahun baru 2021.

"Bank masih libur juga," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," katanya. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA