Tolak Diskualifikasi Eva-Deddy, Relawan Koar Bandes Siap Gelar Unjuk Rasa

Tolak Diskualifikasi Eva-Deddy, Relawan Koar Bandes Siap Gelar Unjuk Rasa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mendiskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, mulai mendapat respons balik dari pada pendukung pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Bandarlampung 2020 tersebut.  

Relawan Eva-Deddy yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandarlampung Peduli Demokrasi yang Sehat (Koar Bandes) dengan tegas menolak keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Bandarlampung.

Bahkan para relawan ini menyatakan sikap siap turun ke jalan untuk mengawal proses selanjutnya. Mereka juga menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan.

"Hari Minggu kami melakukan rapat di sekretariat, kami siap demo ke KPU dan Bawaslu Lampung. Kalau perlu berdemo kami siap, satu komando," ujar Kasno dari relawan Asam Pade (Ayo Semua Menangkan Eva-Deddy) di Posko Pemenangan Eva-Deddy di Gunung Agung, Langkapura, Senin (11/1).

Senada, Ketua Paguyuban Projo Pandowo Lampung, Nuryono mengatakan, keputusan KPU dan Bawaslu menganulir kemenangan Eva-Deddy melukai hati 249.241 rakyat Bandarlampung.

"Kita harus bersikap, kita rakyat bagian dari 57,3 persen suara (Eva-Deddy) mau di kemanakan? Kita tolak putusan itu, memangnya kita ini dianggap apa?" kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengawal proses persidangan terkait gugatan Eva-Deddy.

Kuasa Hukum Eva-Deddy akan mengajukan keberatan ke MA atas putusan diskualifikasi yamg dikeluarkan Bawaslu Lampung bernomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 dan keputusan KPU Bandarlampung KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita