Tim HRS Akan Hadirkan Rhoma Irama Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Tim HRS Akan Hadirkan Rhoma Irama Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menghadirkan sejumlah saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah, berencana juga menghadirkan Rhoma Irama.

"Iya nanti, rencananya ya kalau sempat saya, kalau sempat, nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga, biasa berdakwah juga. Saya sudah hubungi beliau. Cuma kalau tidak bentrok dengan show-show dia," kata Alamsyah di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Alamsyah mengatakan kehadiran Rhoma Irama diharapkan bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Sebab, menurutnya, baru kali ini acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.


"Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja," sebutnya.

Selain itu, Alamsyah mengatakan juga akan menghadirkan saksi fakta, ahli pidana, serta ahli hukum acara pidana. Ia menyebut salah satu ahli itu mungkin hadir secara virtual.

"Kita siapkan saksi fakta dua orang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencananya ahlinya itu kalau Zoom nanti Prof Suteji dengan Fernando dia bisa hadir informasinya. Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana," tuturnya.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (6/1), pihak Habib Rizieq juga menghadirkan dua saksi. Dua saksi yang dihadirkan kemarin merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.


Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita