Tim Advokasi FPI Tak Puas Komnas HAM, Sebut Laskar Tewas Pelanggaran HAM Berat

Tim Advokasi FPI Tak Puas Komnas HAM, Sebut Laskar Tewas Pelanggaran HAM Berat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Komnas HAM menyatakan insiden tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab bukan sebagai pelanggaran HAM berat. Tim Advokasi Laskar FPI mengatakan mengadukan kasus tersebut ke pihak luar negeri.

"Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memutus mata rantai impunitas dalam skala yang sangat mengerikan di negeri ini. Bahkan kami sudah memberikan informasi pelanggaran HAM berat tersebut ke dalam level internasional," kata anggota tim advokasi, Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Mereka tidak puas atas hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait insiden yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu. Mereka juga mengkritik usai Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan laporan hasil investigasi ke kantor Menko Polhukam Mahfud Md.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu-waktu dapat mengulangi perbuatan extra judicial killing maupun torture terhadap penduduk sipil," katanya.

Mereka mengatakan peristiwa tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menuding komisioner Komnas HAM tidak kompeten dalam mengusut kasus tersebut.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1).

Taufan Damanik menyebut sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi, dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrokan.

"Untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik.

Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi pagi ini. Temuan ini disebut Komnas HAM diapresiasi Jokowi.

Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrokan antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. "Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkapnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA