Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Di PN Depok

Raffi Ahmad Bakal Jalani Sidang Perdana Di PN Depok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu mendatang (27/1). Sidang tersebut digelar atas gugatan kasus perdata terhadap Raffi yang dilayangkan pengacara David Tobing.

Sidang rencananya digelar di Ruang Cakra PN Depok sekira pukul 10.00 WIB. Gugatan terhadap suami artis Nagita Slavina itu terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.


Sebelum sidang perdana, PN Depok lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap Raffi.

“Dipanggil oleh jurusita setelah ditetapkan hari sidang. Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/1).

Jika Raffi Ahmad berhalangan hadir maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa.

“Ini kan perkara perdata jadi bisa diwakilkan,” kata Nanang.

Sebelum sidang dimulai, pihak pengadilan akan lebih dulu melakukan pemeriksaan identitas. Baik identitas si penggugat maupun tergugat.

Setelah itu, para pihak terkait melakukan kesepakatan apakah akan menjalani sidang secara langsung atau melalui daring dengan layanan e-court yang dimiliki PN Depok.

Raffi Ahmad digugat setelah fotonya yang tak mengenakan masker di acara pesta viral di media sosial.

Tindakan Raffi tersebut dianggap kurang bijak karena dia sebelumnya menjalani vaksinasi pertama bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu (6/1).

Raffi Ahmad pun telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus ini melalui akun Instagramnya. Baru-baru ini polisi juga mengumumkan tidak menemukan pelanggaran pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita