Polisi Tepis Gisel Korban, Ungkap Kelalaian

Polisi Tepis Gisel Korban, Ungkap Kelalaian

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gisella Anastasia (Gisel) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video seks. Suara dari pembela kaum perempuan menyatakan Gisel adalah korban. Namun polisi menepis. Gisel bukan korban.

Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka pada 29 Desember 2020. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara pada 30 Desember 2020.

"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.



Komnas Perempuan bersuara lagi lewat siaran pers tertulis. Gisel tidak bisa dipidana. Soalnya, Gisel bikin video bukan untuk publik melainkan untuk kepentingan pribadi. Justru yang harus diusut tuntas adalah penyebar videonya, penyebar video pribadi menjadi video publik.

"Merujuk kepada pengaturan dalam UU Pornografi, Komnas Perempuan berpendapat bahwa GA dan MYD semestinya tidak dapat dikenakan ketentuan pemidanaan, melainkan pengecualiannya," kata Komnas Perempuan lewat siaran pers tertulis, Rabu (30/12/2020).


Komnas Perempuan merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, utamanya Pasal 4 ayat (1). Berikut bunyinya:

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

Penjelasan
Pasal 4 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.



Polisi menepis

Polisi justru menilai bahwa Gisel melakukan kelalaian hingga akhirnya video syur tersebut tersebar di publik. Kesalahan Gisel adalah lalai. Lalai adalah kesalahan. Gisel bukan korban, tapi orang yang diduga melakukan kesalahan. Perempuan adalah tersangka kasus pornografi.


"Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (2/1/2021).


Gisel dan pemeran pria bernama Michael Yukinobu Defretes dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Soal penjelasan dari Pasal 4 ayat (1) yang mengecualikan pembuat video untuk kepentingan sendiri, Yusri menyebut unsur pengecualian itu sudah hilang dari konteks video Gisel.


"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," terang Yusri.


Selain itu, dari pemeriksaan, Gisel mengakui sempat mengirimkan video tersebut ke Nobu, sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes. Saat menerima video tersebut, Nobu mengaku baru sepekan kemudian menghapus video syur.


"Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran," imbuh Yusri.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita