Mbak You Mau Dipolisikan, Benny K Harman: Ramalan Itu Vitamin Penting

Mbak You Mau Dipolisikan, Benny K Harman: Ramalan Itu Vitamin Penting

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Peramal Mbak You belakangan ini menjadi kontroversial usai diterpa isu meramalkan Presiden Jokowi lengser 2021. Ramalan Mbak You tersebut mengundang berbagai reaksi publik, salah satunya Muannas Alaidid yang menyerukan agar dia ditangkap.

Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman baru saja ikut mengomentari kabar yang menyebut Mbak You akan dipolisikan karena ramalan.

Benny K Harman mempertanyakan apakah benar demikian. Dia tampak sangsi ramalan bisa menarik seseorang untuk dipolisikan.

"Betul kah? Mana mungkin hanya karena buat ramalan dipolisikan?" tulis Benny K Harman lewat jejaring Twitter miliknya, Sabtu (16/1/2021).

Benny K Harman mengatakan, ramalan itu menjadi salah satu komponen penting untuk memajukan sebuah peradapan. Bahkan menurut dia, ramalan bisa menjadi pupuk demokrasi.

"Jangan lupa ramalan itu adalah vitamin penting untuk kemajuan suatu peradaban. Bahkan ramalan itu menjadi pupuk utama untuk sebuah demokrasi bisa tumbuh dan berkembang. Rakyat monitor!" cetus Benny K Harman.

Dalam cuitannya, Benny K Harman menyematkan tautan berita berisi opini Mbah Mijan soal kabar Mbak You yang akan dipolisikan karena ramalan pergantian presiden 2021 membuat gaduh.

Kata Mbah Mijan, rencana salah satu peramal dipolisikan terlalu berlebihan. Sampai-sampai dia menyebut hanya di Indonesia, ramalan bisa dipermasalahkan dan diproses ke meja hukum.

Padahal, menurut Mbah Mijan peramal berbeda dengan pelaku kriminal lain sehingga seharusnya tidak bisa dipenjara.

"Adapun rencana salah satu peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu," ujar Mbah Mijan lewat akun Twitternya, Jumat (15/1/2021).

"Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan," tukasnya dalam cuitan yang lain. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita