Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Ancam Tugas Media Sebar Info soal FPI, Cabut!

Komunitas Pers: Maklumat Kapolri Ancam Tugas Media Sebar Info soal FPI, Cabut!

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan aktivitas serta atribut yang berhubungan dengan FPI menuai kritik. Sebab, salah satu isinya adalah larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.   

Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021.  

Komunitas pers, di antaranya Forum Pemred dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi. 

Maklumat itu juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI. Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut. 

Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d: 

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.  

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.  

3. Mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers. 

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.  

Jakarta, 1 Januari 2021 

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) 
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) 
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) 
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA