Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata Api yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata Api yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp




GELORA.CO - Komnas HAM merekomendasi sejumlah hal terkait tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek-Jakarta pada 7 Desember 2022 dini hari. Dalam insiden itu terjadi baku tembak antara petugas dari Polda Metro Jaya dan pengawal Rizieq Shihab.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Januari 2021, di antaranya agar dilakukan pengusutan terhadap kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI dalam insiden tersebut.

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," kata Choirul Anam didampingi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Rekomendasi lainnya, disebutkan bahwa peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek- Jakarta sebagai kategori pelanggaran HAM.

Oleh karenanya Komnas HAM, kata Choirul, merekomendasikan harus dilanjutkan ke penegakan hukum dalam mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan mendekatkan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh hanya melalui internal, tapi melalui penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," katanya.

Kemudian, Komnas HAM juga merekomendasi dilakukan pendalaman dan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. 

Kedua mobil ini di luar petugas Polda Metro Jaya, saat kejadian pembuntutan dan baku tembak berlangsung.

Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia

Komnas HAM juga meminta dilakukan proses penegakan hukum secara akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, Choirul memaparkan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti selepas kejadian, yakni dua senjata rakitan gagang cokelat dan putih. Sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebilah tongkat kayu runcing. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA