Iran Keluarkan Red Notice, Desak Interpol Tangkap Donald Trump Dan 47 Pejabat AS Karena Terlibat Pembunuhan Soleimani

Iran Keluarkan Red Notice, Desak Interpol Tangkap Donald Trump Dan 47 Pejabat AS Karena Terlibat Pembunuhan Soleimani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Iran mengirimkan permintaan atau red notice kepada Interpol untuk menangkap Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Hal tersebut diumumkan oleh juru bicara peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili pada Selasa (5/1) waktu setempat.

Dalam pernyataannya dia mengatakan bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional untuk menangkap Trump bersama 47 pejabat Amerika lainnya yang diidentifikasi berperan dalam pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani tahun lalu.



"Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini," kata Esmaili kepada wartawan, seperti dikutip dari Al-Jazeera, Rabu (6/1).

Ini bukan kali pertama Iran mengirimkan permintaan surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS.

Pada bulan Juni, jaksa Teheran Ali Alqasimehr juga pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi "tuduhan pembunuhan dan terorisme".

Tetapi Interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran, dengan mengatakan konstitusinya melarangnya melakukan intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama atau ras.

Tuntutan terbaru tersebut sebagai bagian dari janji Iran untuk membalas dendam terhadap Soleimani satu tahun setelah pembunuhannya dalam serangan pesawat tak berawak Amerika di Irak.

Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Korps Pengawal Revolusi Islam, dibunuh pada 3 Januari 2020, dalam serangan pesawat tak berawak AS di Baghdad yang diperintahkan oleh Trump.

Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar hukum, singkat atau sewenang-wenang. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita