Heboh Kapal China Masuk RI, Bakamla Jelaskan Tentang Hak Lintas Damai Internasional

Heboh Kapal China Masuk RI, Bakamla Jelaskan Tentang Hak Lintas Damai Internasional

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Masyarakat dihebohkan dengan satu kapal China yang kembali memasuki ke wilayah perairan Republik Indonesia (RI), tepatnya di Perairan Selatan Sunda, pekan lalu.

Bejubel pertanyaan mungkin saja muncul di benak masyarakat. Sebagai contoh, salah satu pertanyaan inti yang marak diperbincangkan adalah, 'apakah laut Indonesia bisa begitu mudah disusupi oleh pihak asing?'

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), dengan menjelaskan tentang Hak Lintas Damai dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pengguna laut saat melintas di perairan suatu negara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita menjelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan berkewajiban menyediakan hak lintas bagi kapal-kapal asing, berdasarkan ketentuan internasional.

"Jadi hukum internasional sudah mengatur tentang kewajiban kita sebagai negara kepualauan, yaitu menyediakan hak melintas bagi kapal-kapal pengguna laut," ujar Wisnu saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Wisnu menyebutkan, hukum internasional yang mengatur tentang hak lintas damai adalah Konvensi Hukum Laut 1958 yang kemudian berkembang dan selanjutnya dimuat di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (LOCS).

"Di kita ada tiga hak lintas. Pertama hak lintas damai, hak lintas transit dan hak lintas alur laut kepulauan Indonesia," terangnya.

Dalam hal ini, Wisnu mengatakan semua kapal asing bisa melaksanakan perlintasan atau berlayar melalui perairan Indonesia dengan syarat tertentu. Yaitu, hanya melintas dan tidak berhenti di satu titik perlintasan.

"Harus dengan terus menerus, secapat-cepatnya dan langsung (melintasi perairan Indonesia). Misalnya, kalau dia masuk dari utara ya secepat-cepatnya langsung menuju ke selatan dan sebaliknya. Itu yang dimaksud persyaratan yang diberikan untuk pengguna laut," beber Wisnu.

Dalam kasus Kapal China yang diidentifikasi bernama Xiang Yang Hong 03 dan melintasi Perairan Selat Sunda, sudah dideteksi sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) milik Bakamla yang menggunakan citra satelit.

Sehingga, diterangkan Wisnu, walaupun beberapa kali kapal tersebut mematikan AIS yang terpasang, pihak Bakamla masih bisa menangkap pergerakannya.

"Itu yang kemudian di Poskodal kita punya sistem yang menggunakan AIS juga untuk mendeteksi kapal-kapal yang menghidupkan dan tidak menghidupkan AIS," ungkap Wisnu.

"Jadi kita memantau juga setiap saat kapal apa yang lewat, kecapatannya berapa, posisinya di mana, itu terpantau dengan sistim AIS ini. Karena kita AIS berbasis satelit, jadi kita mengambil datanya dari satelit," tambahnya.

Berdasarkan hasil penelusuran redaksi terkait hukum lintas damai yang dikaji perguruan tinggi, didapatkan artikel dari Universitas Negeri Sebelas Maret.

Di dalamnya diterangkan ketetentuan LOCS yang berbunyi, "Kendaraan air asing yang menyelenggarakan lintas laut damai di Laut Teritorial tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara pantai serta tidak boleh melakukan kegiatan survey atau penelitian, mengganggu sistem komunikasi, melakukan pencemaran dan melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungan langsung dengan lintas laut damai."

Kemudian, "Pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya."

Ketentuan mengenai hak lintas damai di laut territorial diatur di dalam bagian ketiga tentang hak lintas damai, yaitu dari Pasal 17 sampai dengan Pasal 32 LOCS. Sedangkan di Indonesia, aturan lanjutanya tela dibuat dan diberi nama Undang-undang (UU) 6/1996 tentang Pelayaran (yaitu di Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 yang mengatur mengenai hak lintas damai).

Dari UU tersebut, hak lintas bagi kapal-kapal asing yang akan melakukan pelayaran di laut teritorial Indonesia di jamin keamanannya.

Dengan catatan, hanya untuk keperluan melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman O, atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA