Hasil Investigasi Komnas HAM, Dua Oknum Polisi Diduga Eksekutor 4 Anggota FPI

Hasil Investigasi Komnas HAM, Dua Oknum Polisi Diduga Eksekutor 4 Anggota FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hasil investigasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait tewasnya empat anggota Front Pembela Islam (FPI) tegas. Polisi melanggar HAM. Petugas dinilai tidak menghindari adanya korban lebih banyak dalam peristiwa Karawang terebut.

Dari keterangan yang disampaikan Komnas HAM kemarin (8/1), empat orang yang dibawa dalam satu mobil tewas. Alasannya, adanya perlawanan. Dari tiga petugas yang berada di dalam mobil. Dua diantaranya telah dimintai keterangan. Diduga sebagai eksekutor.

Komnas HAM juga mengakui jika pihaknya telah mengantongi dua identitas petugas tersebut. Beserta pangkatnya. Selanjutnya direkomendasikan dikenakan pidana. Alasannya, bisa diuji. Apakah benar atau tidak dua petugas sebagai eksekutor.

Dari laporan resmi, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI. Bahkan dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat keterangan di daerah Rest Area Km 54 anggota FPI yang masih hidup dan diturunkan. Terdapat dua orang yang diduga telah meninggal. Dengan satu duduk di mobil dan satu telah luka tembak.

Kemudian, terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap orang yang masih hidup memerintahkan jongkok dan tiarap. “Terlihat beberapa bukti yang ditaruh di meja di salah satu warung oleh petugas. Karena terlihat orang hidup dimasukkan ke mobil petugas,” terangnya.

Ia melanjutkan,dari keterangan saksi, terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan periksa handphone. Saksi juga mendengar keterangan petugas, bahwa peristiwa ini terkait narkoba dan juga terkait terorisme.

“Terdengar bunyi tembakan ada bunyi tembakan di daerah Karawang Jalan International Karawang sebelum di tol Karawang Barat,” terangnya.

Hanya saja, kata Anam, jika mobil laskar FPI tidak menunggu mobil petugas dan langsung pergi, insiden ini tidak akan terjadi. Menurutnya, peristiwa ini terjadi karena adanya mobil laskar FPI yang justru ingin mengecoh mobil petugas.

“Kalau saja (lascar FPI-red) tidak menunggu (petugas-red), kemungkinan terbesar peristiwa ini tidak akan terjadi. Karena mobil petugas pada dasarnya sudah tertinggal. Dan kenapa justru ditunggu,” kata Anam.

Anam melanjutkan, dua korban yang meninggal pertama dan tidak menjadi pelanggaran HAM adalah Andi Oktavian dan Faiz. Sisanya, identifikasinya sudah tersebar di publik.

Di tempat sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya akan melaporkan hasil investigasi ke presiden. Komnas HAM juga meminta waktu kesediaan presiden untuk memberikan laporan secara langsung.

Meskipun secara Undang-Undang tidak ada aturan yang menyebut jika seusai penyelidikan Komnas HAM harus dilaporkan ke presiden. “Kami harap presiden bisa menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Karena presiden menyebut mempercayakan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Menurutnya, Komnas HAM sebagai lembaga independen telah bertindak sesuai koridor. Rekomendasi dan laporan Komnas HAM juga akan dipercaya hingga tingkat internasional. “Saya rasa tidak perlu ada pertanyaan apakah perlu ke Internasional. Karena secara lembaga, kami sudah terakreditasi A dan kami yakin, lembaga HAM internasional juga akan percaya ke kami,” tandasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita