Habib Rizieq-Menantu Tak Praperadilan, Pengacara: Tes Swab Kasus Sampah!

Habib Rizieq-Menantu Tak Praperadilan, Pengacara: Tes Swab Kasus Sampah!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor. Pengacara mengatakan kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.

"Tidak (ajukan praperadilan). Alasannya, kasus itu diduga kasus sampah," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Aziz mengatakan tim kuasa hukum akan mendampingi Habib Rizieq dan menantunya jika dilakukan pemeriksaan. Aziz mengatakan pihaknya akan menghadapi kasus ini dengan santai.

"Ya kita dampingi kalau diperiksa. Kalem saja menghadapi dugaan kezaliman lintas batas ini," tutur Aziz.

"Seperti hidup jalani saja. Cepat lambat kezaliman lintas batas ini pasti berakhir. Nah, yang repot kan para pelaku, pendukung dan pembiar kezaliman lintas batas itu. Pasti akan menuai hasil nanti dari tindakan dajal itu," sambungnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Kasus ini bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi terkait tes swab HRS. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita