Gus Nur Mohon Penahanan Ditangguhkan ke Hakim saat Persidangan

Gus Nur Mohon Penahanan Ditangguhkan ke Hakim saat Persidangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Gus Nur pun sempat protes terkait penahanannya yang sudah berjalan 4 bulan.

Hal itu terdakwa sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). Gus Nur yang hadir secara virtual memohon agar penangguhan penahanannya didengar majelis hakim.

"Saya kan belum terbukti bersalah, belum diputus bersalah, dan belum tentu bersalah, tapi kok saya sudah ditahan 4 bulan, ini mohon pak hakim didengar penangguhan penahanan saya," kata Gus Nur.


Gus Nur mengaku memiliki tanggungan di luar sana yang harus dia urus. Gus Nur merasa penahanannya tidak adil.

"Saya punya banyak muamalah di luar yang harus saya selesaikan. Belum terbukti bersalah sudah ditahan 4 bulan, ini tidak adil pak hakim," ungkap Gus Nur.

Di saat yang sama, penasihat hukum Gus Nur, Ahmad Khazinudin turut menyampaikan berkas jaminan agar penangguhan penahanan Gus Nur dikabulkan. Ahmad juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami tidak bisa berkomunikasi dalam konteks pembelaan sehingga kami mohon terdakwa dihadirkan, sehingga kalau ada pendalaman terkait saksi kami bisa langsung tanyakan kepada terdakwa. Kami mohon khusus minggu depan terdakwa untuk dihadirkan," ujar Ahmad.

"Dan sekali lagi karena pertimbangan permohonan belum bisa dipertimbangkan, kami kirimkan lagi jaminan para ulama melalui sidang agar diterima selebihnya putusan kami serahkan kepada majelis," tambahnya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum memutarkan video ujaran kebencian Gus Nur sebelum para saksi diperiksa.

"Ada permohonan terdakwa kita melihat dulu videonya baru nanti saksi menerangkan. Untuk itu kita undur Selasa depan tapi jam 10.00 pagi. Tolong jaksa untuk disiapkan peralatannya," ujar hakim ketua Toto Ridarto.

Untuk diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita