Diajukan Jadi Ahli, Rhoma Irama Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS

Diajukan Jadi Ahli, Rhoma Irama Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan Rhoma Irama batal hadir sebagai ahli di sidang praperadilan HRS hari ini. Namun, ia mengatakan kemungkinan akan mengajukan Rhoma Irama sebagai ahli di persidangan selanjutnya.

"Belum, belum hadir (hari ini), tapi kita lihat perkembangan. Jika memang konteksnya acara Maulid itu yang jadi pidana, saya ajukan dia ahli Maulid," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, Ia mengaku belum menghubungi kembali Rhoma Irama. Menurutnya, pihaknya masih melihat perkembangan persidangan sebelum mengajukan Rhoma Irama menjadi ahli Maulid Nabi.

"Saya belum hubungi lagi, besok kan terakhir sidang. Andaikan kata dipersoalkan tentang Maulid Nabi itu saya ajukan saksi ahli maulid Nabi (Rhoma Irama) khusus ahli maulid bukan pidana KUHP," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Habib Rizieq telah menyiapkan sejumlah saksi fakta dan ahli untuk praperadilan. Salah satu ahli yang disiapkan ialah pendangdut Rhoma Irama.

"Iya nanti, rencananya ya kalau sempat saya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga biasa berdakwah juga. Saya sudah hubungin belaiu cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia," kata Alamsyah di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Kehadiran Rhoma Irama diharapkan bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Sebab, pihak Habib Rizieq heran ada acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.

Dalam persidangan, tim hukum Habib Rizieq sudah menghadirkan total 4 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga yang datang ke acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian pada persidangan hari Selasa (5/1), Polda Metro Jaya telah menyampaikan jawaban atas permohonan Praperadilan Habib Rizieq itu. Dalam petitumnya, Polda Metro jaya meminta hakim menolak permohonan praperadilan Habib Rizieq.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita