Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Anies Tarik Rem Darurat, PSBB Ketat DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat untuk menekan laju penularan COVID-19. 

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota mulai hari ini hingga dua minggu ke depan.

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini juga sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.


"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang tahun baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," kata Anies dalam keterangan pers di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tambah Anies.

Libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan jumlah kasus Corona. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan tahun baru. Kondisi ini memicu terjadinya kenaikan kasus aktif dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan, dan obat-obatan," ungkap Anies.

Ada 10 poin utama pembatasan aktivitas luar rumah dalam masa PSBB ketat. Poin-poin ini dijelaskan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Seperti dilihat detikcom, ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home;
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB;
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%;
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita