Abu Janda Dan Denny Siregar Harus Diproses, Presisi Polri Diukur Dari Tidak Ada Diskriminasi Hukum

Abu Janda Dan Denny Siregar Harus Diproses, Presisi Polri Diukur Dari Tidak Ada Diskriminasi Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan menerapkan keadilan terkait berbagai laporan terhadap Permadi Arya (Abu Janda) dan juga Denny Siregar yang terkesan kebal hukum karena berlindung di balik penguasa.

Demikian analisa pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/1).

"Salah satu nilai presisi dapat diukur dari tidak adanya diskriminasi hukum. Polri hendaknya memberlakukan sama kepada siapapun, tidak melihat siapa yang melaporkan dan yang dilaporkan," demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, publik harus tahu secara transparan bagaimana sesungguhnya berbagai laporan yang diajukan berbegai pihak.

"Menguji perbuatan yang dilaporkan dengan menggunakan tasting stone (batu uji) hukum positif yang tepat,baik dan benar," kata Suparji.

Termasuk, kata Suparji, apabila memang tidak memenuhi syarat untuk dijerat pidana, Polri juga harus memberi informasi.

"Penuntasan kasus kedua nama yang pernah dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan tindak pidana. Harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup agar timbul trust publik," demikian kata Suparji.

Terbaru DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskim Porli Kamis (28/1). Abu AJnda dilaporkan karena diduga melakukan tindakan rasism. KNP mewakil Natalius Pigai dan pihak yang merasa terganggu dengan dugaan aksi rasisme yang dilakukan oleh ABu Janda.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA