5 Dakwaan Jumhur Hidayat Sebar Kebohongan Picu Demo Berujung Kerusuhan

5 Dakwaan Jumhur Hidayat Sebar Kebohongan Picu Demo Berujung Kerusuhan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, duduk di kursi pesakitan. Jumhur didakwa menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang memicu demo rusuh di Jakarta.

Sidang perdana Jumhur ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Kasus ini bermula kala Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan pada Selasa 13 Oktober 2020. Jumhur kemudian ditetapkan tersangka karena dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Polisi mengatakan Jumhur mengunggah cuitan berupa ujaran kebencian. Unggahan Jumhur itu disebut memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Kasus Jumhur selanjutnya naik ke meja hijau. Eks Kepala BNP2TKI ini mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim dan dia mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono.

Didakwa Sebarkan Berita Bohong dan SARA

Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Dia didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan pada 25 Agustus 2020, pukul 13.15 wib dan 7 Oktober 2020, pukul 08.17 WIB, Jumhur Hifayat menyiarkan berita bohong untuk menciptakan keonaran.

Jaksa menyebut hal itu dia lakukan dari rumahnya di Jalan Saraswati, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono.

Jaksa menerangkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, pada 25 Agustus 2020, Jumhur memposting kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.

Pada 7 Oktober 2020, dia juga memposting kalimat soal UU Ciptaker, 'UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini'. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat itu adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja itu," ujar jaksa.

Jumhur juga didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antar kelompok terkait kedua postingannya itu.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Unggahan Jumhur soal UU Ciptaker Picu Demo Rusuh

Berita bohong yang di-posting Jumhur di akun media sosialnya dinilai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Perbuatan terdakwa menerbitkan kebenaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro-kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar jaksa penuntut umum Eko Hening Wardono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Karena hal itu, jaksa menyebut timbul aksi demo dari masyarakat yang berujung pada kerusuhan.

"Muncul protes dari masyarakat melalui demo salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir dengan kerusuhan," imbuhnya.

Diketahui, gelombang protes terkait Omnibus Law UU Ciptaker terjadi di seluruh Indonesia. Puncaknya pada 8 Oktober 2020 di Jakarta. Sejumlah fasilitas publik dan gedung dirusak massa.

Jumhur Disebut Tak Tahu Isi UU Ciptaker

Selain itu, Jumhur Hidayat disebut jaksa tidak mengetahui pasti apa isi dari UU Ciptaker.

"Bahwa maksud terdakwa memposting kalimat-kalimat tersebut adalah agar orang lain dapat melihat postingan tersebut. Namun terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang Cipta kerja," ujar jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono.

Berita yang disampaikan Jumhur tidak sama dengan isi UU Ciptaker yang dijelaskan pemerintah. Eko mengatakan UU Ciptaker itu tidak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing, tapi juga investor dalam negeri.

"Undang-undang cipta kerja menekankan pada prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja atau buruh," jelas Eko.

Dalam dakwaannya, Eko mencantumkan klarifikasi Presiden Joko Widodo terkait UU Ciptaker di dalam sebuah tautan berita salah satu media dengan judul 'Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Baru'.

Tolak Dakwaan, Jumhur Ajukan Eksepsi

Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.


Mulanya hakim bertanya kepada Jumhur terkait isi dakwaan. Jumhur mengatakan dia mengerti dengan dakwaan jaksa, tapi menolak dakwaan itu.

"Mengerti tapi saya menolak (dakwaan)," singkat Jumhur.

Kuasa hukum Jumhur Hidayat, M Isnur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut Isnur, kasus yang dialami Jumhur adalah pelanggaran HAM sangat serius. Isnur menambahkan kasus penangkapan Jumhur karena cuitannya, tidak jelas.

Pengacara Jumhur lainnya, Oky Wiratama, mengatakan penangkapan Jumhur Hidayat adalah bentuk ketidakadilan. Menurut Oky, cuitan Jumhur Hidayat terkait Omnibus Law tidak ada kaitannya dengan keonaran.

Ajukan Penangguan Penahanan

Jumhur juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Pengajuan itu disampaikan pengacara Jumhur, M Isnur, dalam sidang.

"Pertama kami ingin sampaikan bahwa hingga hari ini kami tidak bisa bertemu langsung dengan terdakwa di rutan Bareskrim, jadi ada hambatan. Kami ajukan penangguhan penahanan kepada Yang Mulia agar yang bersangkutan, terdakwa ditangguhkan penahanannya. Itu permohonan kami," kata Isnur.

Isnur juga meminta Jumhur dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya. Kehadiran Jumhur diharapkan bisa memudahkan komunikasi antara tim pengacara dan Jumhur.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita