Ustadz Baasyir Dikabarkan Bebas Awal 2021, Keluarga: Semoga Bukan Harapan Semu

Ustadz Baasyir Dikabarkan Bebas Awal 2021, Keluarga: Semoga Bukan Harapan Semu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (ABB) dikabarkan tak lama lagi bakal menghirup udara bebas.  Putra Baasyir, ustaz Abdurrochim membenarkan kabar tersebut.

Ia mengatakan, pihak keluarga telah mendengar kabar bila ayah mereka akan segera bebas awal tahun depan.Hanya saja, kapan kepastian pendiri dan pengasuh Ponpes Al-Mukmin, Ngruki, Grogol, Sukoharjo ini bebas, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian.

Bahkan hingga saat ini, kata pria yang akrab disapa ustaz  Iim ini belum mendapatkan bukti apapun menyangkut kabar tersebut,. "Sebenarnya kami sering sekali mendengar bila beliau akan segera dibebaskan. Tapi kabar itu tak terbukti, beliau masih di dalam Lapas," kata ustaz Iim, Rabu (23/12/2020).

"Dan kini, keluarga pun sudah mendengar beliau segera dibebaskan. Tapi kami tak tahu kapan pastinya. Karena soal itu kami belum mendapatkan buktinya. Kami serahkan semua pada tim kuasa hukum Abah saja," katanya.

Menurut dia, sudah seharusnya ayahnya itu dibebaskan, tanpa syarat apapun. Apalagi ustaz ABB saat ini sudah lanjut usia. Sehingga sangat berat bagi ayahnya untuk menjalani tahanan di usianya kini.

Ia berharap, kali ini kabar kebebasan ayahnya menjadi kenyataan dan bukan sekedar harapan semu. "Sudah seharusnya beliau itu berada kembali bersama keluarganya. Terlalu berat bagi beliau hidup di tahanan. Apalagi beliau seringkali sakit-sakitan. Dan kami serta keluarga berharap kali ini beliau benar-benar dibebaskan," katanya.

Ustaz Iim meminta doa serta dukungan yang terbaik untuk ayahnya. Agar impian ayahnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga besarnya terwujud.  "Semua sudah menantikan dan merindukan beliau. Kami mohon doa yang terbaik untuk ayah kami," ujarnya.

Baasyir saat ini menghuni Lapas Gunung Sindur. Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baasyir dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita