Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB

Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut kasus kematian enam anggota FPI ditangan polisi bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB.

Meski demikian, kasus tersebut tak bisa langsung dibawa ke peradilan internasional.

Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke Komisi HAM PBB jika memiliki bukti-bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaanm hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (21/12/2020).

Kasus tersebut tak bisa dibawa ke Komisi HAM PBB di New York melalui mekanisme laporan individual.

Sidang tersebut hanya menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota.

"Kenapa? Ratifikasi RI atas International Convenant on Civil and Political Right tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu," ungkapnya.




Meski demikian, dalam Komisi HAM PBB dikenal dengan mekanisme 'intervention'.

Mekanisme tersebut adalah laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada non-governmental organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra PBB, salah satunya Amnesty International.

Dalam sidang tersebut, High Comissioner for Human Rights merupakan salah satu peserta sidang.

"Bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terang Rachland.

Rachland mengakui, proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Proses penyelidikan harus menunggu persetujuan dari negara-negara lain.

Lamanya rentang waktu tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah RI untuk melakukan upaya pembatalan inisiatif penyelidikan.

Meski demikian, Rachland menyebut jika upaya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah berhasil, pemerintah RI tetap harus menyelesaikan kasus sesuai dengan standar HAM PBB.

"Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," tukasnya.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita