Penuhi Panggilan Polisi, Haikal Hassan Merasa Aneh, Jangan-jangan Kentut juga Dilaporin

Penuhi Panggilan Polisi, Haikal Hassan Merasa Aneh, Jangan-jangan Kentut juga Dilaporin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ustadz Haikal Hasan akhirnya memenuhi panggilan kepolisian terkait soal cerita ‘mimpi bertemu Rasulullah SAW’ yang dia sampaikan di hadapan publik di Megamendung Bogor.

Dai berdarah Betawi itu tiba di Polda Metro Jaya sekira jam 10.00 WIB. Ia datang seorang diri tanpa ditemani pengacara.

“Gak ada disiapkan cuma klarifikasi, saya baru datang dari Solo,” kata Ustaz Haikal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Ustaz Haikal merasa aneh dengan laporan terhadap dirinya. Pasalnya mimpi itu merupakan mimpi itu merupakan hak privasi orang.

“Di Indonesia gimana yah, jangan-jangan kentut juga dilaporin,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita ‘bohong’ karena mengaku bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab.

Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.[psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA