Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Hirup Udara Bebas

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Hirup Udara Bebas

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim Polri. Ruslan mengatakan dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya merupakan sebuah kejutan.

"Terkait penangguhan, sudah diajukan beberapa Minggu lalu oleh tim kuasa hukum kami, yang diketuai Tonin. Alhamdulillah saya sebagai surprised pada saat sidang, Hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan, itu di luar dugaan saya. Tapi itu rahmat yang tak ternilai harganya dari Yang Mahakuasa, alhamdulillah," kata Ruslan kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Pantauan di lokasi, Ruslan keluar dari rutan pukul 19.45 WIB. Ruslan keluar dengan didampingi kuasa hukumnya, Tonin Tachta, dan beberapa orang lainnya.

Ruslan mengatakan untuk sementara dirinya masih akan berada di Jakarta. Namun dia berencana ke Bandung untuk menengok anak-anaknya.

"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya anak saya di Bandung semua," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, mengatakan kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tonin menegaskan kliennya tetap patuh terhadap aturan polisi dan jaksa meski ditangguhkan penahanannya.

"Jadi di luar, Ruslan ini masih patuh kepada Polri, masih patuh kepada jaksa maupun hakim. Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang. Tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti jadi itu yang akan dilihat," ujarnya.

Lebih lanjut, Tonin bersama beberapa pengacara lain menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ruslan. Tonin memastikan tidak ada pihak tertentu yang menjadi penjamin ditangguhkannya penahanan Ruslan.

"Yang menjamin, mulai dari saya sebagai pengacara sampai seluruh pengacara ada 6. Jadi tidak ada backing hanya pengacara murni artinya memang hukum melihat Ruslan patuh diberikan penangguhan, tentu dengan dukungan dari penyidik dan segala upaya," imbuhnya.

Ruslan Buton didakwa berbuat onar dan melakukan ujaran kebencian. Ruslan didakwa dengan 3 pasal karena membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ruslan juga didakwa melakukan ujaran kebencian hingga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ruslan Buton, yang merupakan pecatan TNI, ditangkap setelah membuat heboh dengan meminta Presiden Jokowi mundur lewat surat terbuka. Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) waktu setempat. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA