Massa KSPI Demo di Patung Kuda Tolak Omnibus Law

Massa KSPI Demo di Patung Kuda Tolak Omnibus Law

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan demo menolak Omnibus Law di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Aksi yang dihadiri sekitar 100 peserta ini tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pantauan di lokasi, massa aksi tolak Omnibus Law itu mulai melakukan persiapan pada pukul 10.00 WIB di seberang Patung Kuda, Silang Barat Daya Monas, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Terlihat mobil komando berada di lokasi. Secara bergantian, peserta aksi menyampaikan orasi.

Massa aksi menggunakan pakaian hitam merah bertuliskan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia). Adapun peserta aksi menggunakan atribut caping warna merah, bendera KSPI, dan beberapa poster tuntutan.



Pihak kepolisian dan Satpol PP tampak memantau jalannya aksi dari KSPItersebut. Terdapat pos pemeriksaan rapid yang sudah beberapa peserta aksi di rapid test sebelum mengikuti aksi.

Koordinator lapangan aksi (Korlap) Edi Kuncoro mengatakan aksi tersebut diikuti 100 orang. Edi mengatakan aksi tersebut dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Tuntutan kita menolak Ominbus Law. Sampai ini dibatalkan. Maksimal aksi 100 orang dari beberapa wilayah. Kita hormati protokol covid. Kita akan ikuti protokol itu. Tapi jangan pernah melarang kita aksi turun ke jalan," kata koordinator lapangan aksi (Korlap) Edi Kuncoro, Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Selain Edi, Sekretaris Jendral Majelis Nasional KSPI, Dinding Sudrajat turut mengikuti aksi ini. Dia mengatakan bahwa yang hadir pada hari ini adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang terafiliasi dengan KSPI.

"Nggak ada organisasi lain, kita KSPI dengan beberapa afiliasi dengan beberapa federasi," ujar Dinding Sudrajat.


Dinding menyebut, aksi ini untuk menuntut dicabutnya undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Serta tuntutan aksi juga menuntut kenaikan upah UMSK tahun 2021.

"Tuntutan terhadap dicabutnya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ke 2. untuk diterapkan dinaikannya upah UMSK tahun 2021," ujar Dinding.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita