Mahfud Md Bicara Pesantren Bersama di Megamendung, Ini Respons FPI

Mahfud Md Bicara Pesantren Bersama di Megamendung, Ini Respons FPI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim kuasa hukum FPI, sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (MS) menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal Ponpes bersama di Megamendung, Bogor. Mereka menyebut belum memiliki pandangan khusus.

"Setiap langkah kuasa hukum tentunya harus dikoordinasikan klien kami. Sampai saat ini kami belum mengkordinasikannya," ucap Tim hukum, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (29/1/2020).

Menurut Ichwan, pihaknya akan berdiskusi dengan pengurus MS jika memang Mahfud Md serius. Setelah itu, pandangannya akan disampaikan.



"Insyaallah kalau tawaran itu serius dari Pak Mahfud selaku Menko Polhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami (Markaz Syariah)," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud belum bicara solusi polemik tanah Markaz Syariah dengan PTPN. Namun, dia memiliki pandangan soal pesantren bersama.

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren. Tapi nanti yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah, gabunglah termasuk, kalau mau FPI bergabung di situ," kata Mahfud.



Tetapi saya tidak tahu solusinya karena itu urusan hukum pertanahan, bukan urusan politik hukum dalam arti kasus dan keamanan, tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu ada di pertanahan dan BUMN sehingga silakan saja apa kata hukum rentang itu semua itu betul UU Hukum Agraria jika tanah sudah ditelantarkan 20 tahun dan di digarap oleh petani atau oleh seseorang tanpa dipersoalkan selama 20 tahun itu bisa dimintakan sertifikat," beber dia.
Mahfud menyebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah petani yang menggarap lahan itu sudah ada selama 20 tahun. Namun Mahfud menyebut periode 20 tahun itu belum tercukupi jika dihitung dari pemberian HGU oleh pemerintah ke PTPN VIII.

"Nah, sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun di situ dan kedua, HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008, sehingga tahun 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara, pengurusannya oleh negara terhadap, apa namanya, PTPN VIII," ucap Mahfud Md.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita