Golkar: Pembubaran FPI Sudah Dinantikan, Semua Tahu Rekam Jejaknya

Golkar: Pembubaran FPI Sudah Dinantikan, Semua Tahu Rekam Jejaknya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Partai Golkar menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terhadap pelarangan FPI. Partai Golkar menilai masyarakat sudah tahu rekam jejak FPI.

"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Syadzily Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).


Lebih lanjut, Ace menyebut masyarakat sudah sangat menantikan kebijakan pemerintah untuk melarang FPI. Menurutnya, kebijakan itu merupakan sikap tegas negara.


"Langkah pemerintah membubarkan FPI itu sebetulnya sudah sangat dinantikan. Kebijakan ini merupakan ketegasan sikap negara," ungkapnya.

Menurut Ace, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan FPI, sudah disebutkan kalau ormas itu pernah melanggar hukum. Beberapa di antaranya seperti melakukan sweeping hingga keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam aksi terorisme.

"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," ujar Ace.

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," sambungnya.


Ace menilai kebijakan pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Secara khusus Ace merujuk pada Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Jadi, kebijakan Pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," tuturnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom) Foto: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom)
Dihubungi secara terpisah, Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan pelarangan ormas FPI sudah tepat. Menurutnya, konsentrasi semua pihak sebaiknya difokuskan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"Saya kira keputusan yang diambil pemerintah sudah cukup tepat. Saat ini kita semua harus konsentrasi mengatasi berbagai dampak dari Pandemi," kata Doli.

Doli juga menilai segala hambatan yang mengganggu stabilitas politik perlu diselesaikan. Sebab, energi pemerintah harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi.

"Jadi segala hambatan yang akan mengganggu stabilitas politik dan kondusivitas dalam mendukung program mengatasi dampak pandemi harus diselesaikan. Energi bangsa ini harus fokus pada penyelesaian sosial dan ekonomi masyarakat," ujarnya.



Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom) Foto: Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)



Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan, pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak tahun 2019.

"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).

Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan. Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.


"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud.

Mahfud Md juga mengutarakan sejumlah alasan tambahan yang mendorong langkah pelarangan FPI. Ia menyoroti tindakan ormas tersebut, yang kerap melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan serangkaian kegiatan yang dinilai melanggar hukum.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ucap Mahfud.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA