Gegara Isu Terlibat Suap Lobster, Ngabalin Ngaku Dikeluarkan dari Grup Keluarga

Gegara Isu Terlibat Suap Lobster, Ngabalin Ngaku Dikeluarkan dari Grup Keluarga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku dikeluarkan dari grup keluarga dan kantor saat dituduh terlibat dalam korupsi suap izin ekspor benih lobster dan tambak yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup. Its okay," kata Ngabalin sebelum diperiksa sebagai saksi pelapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/12).

Dengan menempuh jalur hukum, sambung Ali, maksud lain dirinya membuat laporan polisi ini guna mengklarifikasi dan meyakinkan kepada publik bahwa dia tidak terlibat korupsi dalam perkara menjerat anak buah Prabowo Subianto itu.

“Dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga, jangan sampai orang dengan fitnah opini dan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tuduhkan itu benar, ini menggangu saya dalam keseharian,” tandas Ali.

Sebelumnya, Ali melaporkan dua orang yakni BBS dan MYH. Menurutnya, dua orang yang berbicara di media online telah melakukan fitnah terkait kasus yang menjerat Edhy tersebut.

Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU 19/2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita