Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis TA

Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis TA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Artis dan model majalah dewasa, inisial TA, ditangkap polisi di Kota Bandung. Personel Polda Jabar membongkar praktik prostitusi online dilakoni perempuan muda itu. Tiga orang komplotan penyedia layanan seks yang terlibat kasus ini ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut fakta-fakta seputar perkara prostitusi yang menyeret pesohor tersebut.

Artis TA Diringkus di Hotel
Polisi meringkus TA sebuah hotel, Kota Bandung, Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.


"Ya jadi kita mengamankan satu orang perempuan dengan inisial TA," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jawa Barat.

Menurut dia, TA sendiri berprofesi sebagai pekerjaan seni "Artis, selebgram dan model," ucap Reonald.

Bersama Seorang Pria
Polisi mengungkap prostitusi online yang melibatkan artis TA. Pesohor tersebut ditangkap di salah hotel.

Polisi menyebut, TA tidak sendirian di hotel itu. Ada seorang pria yang diketahui telah mengencani TA.

"(Saat ditangkap) sedang di kamar dengan prianya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak.


Bertarif Rp 75 Juta
Polisi menciduk artis sekaligus model majalah dewasa berinisial TA terkait kasus prostitusi di Bandung. Polisi juga mengungkap harga TA sekali kencan senilai Rp 75 juta.

"TA ini yang kita dapatkan keterangan, ini Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).


Menurut Erdi, bayaran tersebut untuk sekali kencan dengan TA. Adapun durasi kencan dengan pria hidung belang dilakukan seharian.

"Itu untuk satu hari kencan," kata Erdi.

3 Orang Tersangka
Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus prostitusi artis TA. Ketiganya memiliki peran sebagai agen hingga muncikari.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni RJ, AH dan MR. RJ dan AH sebagai agen yang mengiklankan TA via online atau salah satu website. Sedangkan MR berperan muncikari.

"Inisial AH ditangkap di Medan, sedangkan RJ di Jakarta. Mereka berdua bertugas untuk mencari atau mengiklankan wanita berprofesi sebagai artis, selebgram kemudian model. Mereka lah yang mengiklankan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

"Kita kembangkan, kemudian amankan satu lagi yang kita katakan sebagai muncikari. Nah muncikari ini berinisial MR alias Alona," kata Erdi menambahkan.



Polisi Sita Kondom dan Ponsel
Polisi membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis perempuan, inisial TA. Sejumlah barang bukti disita polisi dari pengungkapan itu.

Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM hingga alat kontrasepsi alias kondom. Barang bukti itu dipamerkan polisi saat rilis kasus tersebut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Jumat (18/12/2020).

"Kita temukan barang bukti dari kegiatan prostitusi online ini di antaranya laptop, buku rekening, kunci kemudian kartu kredit atau ATM dan beberapa ponsel," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago.


Menurut Erdi, dari sederet barbuk yang ditemukan, ada kondom yang menjadi bukti adanya praktik prostitusi tersebut. Menurutnya, kondom ditemukan di tempat kejadian perkara.

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari serta korbannya," kata Erdi.

Motif Artis AT
Polisi mengamankan artis TA atas dugaan kasus prostitusi. Praktik itu dilakoni TA karena kebutuhan uang.

"Yang pasti itu (butuh uang)," ujar Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Polisi sudah mengungkap tarif TA untuk sekali kencan. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, TA bersama muncikarinya memasang tarif hingga Rp 75 juta sekali kencan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita