Dipacari Guru Olahraga, Siswi SMP Rela 'Di-push Up' Selama 3 Tahun

Dipacari Guru Olahraga, Siswi SMP Rela 'Di-push Up' Selama 3 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Seorang guru honorer SMP AA berinisial AM(32) nekat mengajak siswinya berinisial ACN (16) berhubungan badan di Hotel Gloria Suite Jalan Kiyai Tapa No. 215, Grogol, Jakarta Barat.

Tidak hanya sekali, pelaku melakukan aksi bejatnya di hotel tersebut sudah 3 tahun terakhir sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP. Terhitung aksi persetubuhan pelaku dan korban sudah dilakukan belasan kali.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menerangkan, modus pelaku mengajak korban adalah memberikan perhatian khusus dan sering memberikan hadiah kepada ACN seperti parfum, boneka, jam tangan dan mengajak jalan-jalan.

korban pun terpedaya oleh sikap pelaku yang begitu perhatian. Hal ini yang membuat pelaku dengan mengajak korban untuk ke hotel korban penolakan.

Persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2018 sila m. Korban menganggap pelaku sebagai pacarnya, tapi ternyata pelaku sudah memiliki calon istri pada saat itu.

"Korban ini diajak dan janjian bertemu di depan SDN 14 Inpres. Setelah dijemput di sana mereka pergi ke Hotel tersebut," kata Audie di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Setibanya di hotel, keduanya langsung masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar hotel, terjadi perbincangan ringan sambil menonton film guna meyakinkan korban untuk berhubungan badan.

"Sejak tahun 2018 kurang lebih sudah 9 kali pelaku menyetubuhi korban. Tapi kami masih dalami kebenaran itu. Korban tidak sampai hamil karena setiap kali disetubuhi selalu menggunakan alat kontrasepsi," tegas dia.

Akhirnya, korban pun menceritakan kejadian ini kepada orangtua dan kakaknya bahwa ia sudah 3 tahun disetubuhi oleh guru olahraganya. Mendengar kejadian itu, sang ibu berinisial UN (41) melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi melanjutkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat langsung menyelidiki.

"Kami tangkap pelaku di Kampung Guji Jalan Asem RT 01/12, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," terang dia.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan nomor 23. tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita