Demokrat: Mungkinkah Mahfud MD Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq?

Demokrat: Mungkinkah Mahfud MD Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut orang paling bertanggung jawab dari kisruh protokol kesehatan pandemi Covid-19 adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan, menyebut tanggung jawab Mahfud MD tidak lain karena dia memberikan izin menjemput Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Taufiqurrahman menyampaikan, apa yang dikatakan Kang Emil bukanlah hal keliru.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mahfud MD bisa ditafsirkan sebagai hasutan untuk orang-orang berkerumun saat pandemi Covid-19.

“Jika statement Prof Mahfud MD yang bilang pengikut IB HRS tidak banyak dan kita tafsirkan ini adalah hasutan, kemudian terjadilah kerumunan besar di bandara yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Taufiqurrahman kepada Kantor Berita Politk RMOL, Rabu (16/12).

Taufiq justru mempertanyakan aparat Kepolisian yang belum memproses Mahfud MD atas statemennya memperbolehkan menjemput Habib Rizieq hingga terjadi kerumunan tersebut.

Kata dia, jika Habib Rizieq kini sudah ditahan oleh Polisi karena kerumunan di Petamburan. Maka, Mahfud MD pun seharusnya bisa dikenakan pasal yang sama.

“Mungkinkah Prof Mahfud dijerat dengan pasal yang sama diterapkan ke IB HRS?” tandasnya. ][
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita