Burhanuddin Muhtadi: Polisi Tak Perlu Lanjuti Kasus Haikal Hassan

Burhanuddin Muhtadi: Polisi Tak Perlu Lanjuti Kasus Haikal Hassan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan Baras dilaporkan ke polisi soal mimpi bertemu Rasulullah SAW. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, berharap polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Dia mengingatkan demikian karena potensi ancaman penjara penuh hanya karena kebencian terhadap lawan politik.

Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini. Penjara tak akan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik,” tulis Burhanuddin di akun Twitter @BurhanMuhtadi yang di kutip, Selasa, 22 Desember 2020.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan pengalamannya bermimpi bertemu Rasulullah SAW.

Laporan polisi tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono

Husin menyampaikan, Haikal ceramah bertemu Rasulullah saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan alasan melaporkan Haikal karena mencatut nama Rasulullah yang diduganya masuk ketegori menistakan agama. Ia heran pernyataan Haikal yang menyebut laskar FPI yang ditembak polisi telah meninggal dalam kondisi syahid.

"Jadi bkn mimpi Rasulnya yg kita laporkan. Tapi soal catut nama Rasulullah yang kita duga itu menodakan agama, HOAX & HATESPEECH. HH tau dari mana mrk mati syahid? Kok mendahului Tuhan? Klu diawali "insyaAllah" msh mending. Ini nggak," demikian tulis Husin di akun Twitternya, @HusinShihab.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengagendakan klarifikasi terhadap Haikal Hassan terkait laporan terhadapnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada Senin kemarin, 21 Desember 2020. Namun, Haikal tak bisa memenuhi panggilan itu karena masih berada di Solo, Jawa Tengah.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus.[viva]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA