3 Fakta Sabu 201 Kg di Petamburan Jerat 10 Tersangka

3 Fakta Sabu 201 Kg di Petamburan Jerat 10 Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Kasus peredaran gelap 201 kilogram sabu di Petamburan, Jakarta Pusat memasuki babak baru. 10 Orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peredaran narkoba ini digagalkan berawal dari pengintaian polisi selama sepekan terakhir terhadap jaringan narkoba.

Polisi kemudian menyergap mobil yang membawa sabu itu saat berada di parkiran hotel di Petamburan.


Diduga Dikendalikan Jaringan Internasional

Ratusan kilogram sabu itu diduga dikendalikan jaringan internasional. Kelompok ini dikendalikan oleh jaringan dari luar negeri melalui sambungan telepon. Indikasinya, terdapat kode '555' yang merupakan ciri khas jaringan Timur Tengah.


Hendak Diedarkan Tahun Baru

Selain itu, ada dugaan bahwa barang haram itu akan diedarkan di malam tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap sabu di Petamburan itu diduga digunakan untuk pembiayaan terorisme di Timur Tengah.

"Hasil profiling dan ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," kata Yusri.


Kini dari 11 orang yang ditangkap, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.



10 Orang Ditetapkan Tersangka

Sepuluh orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus peredaran narkoba 201 kg di Petamburan tersebut.


"Kita telah mengamankan, ada 11 yang kita amankan dan sampai siang ini kita tetapkan 10 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (24/12).


Sepuluh tersangka tersebut berinisial TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA, dan AH. Kesepuluh tersangka tersebut kini telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Para pelaku yang diduga mengatur peredaran ratusan kilogram barang haram tersebut masih diburu petugas.

"Tim masih bergerak terus, masih mengembangkan jaringan ini, termasuk siapa orang di atasnya yang lebih besar. Memang masih terus kita kejar," ungkap Yusri.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA