UU Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Asing Jadi Supervisor-Direktur Personalia

UU Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Asing Jadi Supervisor-Direktur Personalia

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan. Salah satu yang dihapus dalam omnibus law itu soal larangan tenaga kerja asing (TKA) mengurusi personalia dan jabatan tertentu.
Larangan TKA mengurusi personalia tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 46 berbunyi:

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu.
(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri


Pasal 46 UU Ketenagakerjaan kemudian dikuatkan dalam peraturan turunannya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

Di Keputusan itu ditegaskan lagi 18 larangan posisi diduduki TKA, yaitu:
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan Industrial
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penataan usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Kantor
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasihat Karir
13. Penasihat Tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan kerja


Dalam UU Cipta Kerja yang dikutip detikcom, Selasa (3/11/2020), Pasal 46 tersebut dihapus. Di halaman 537 disebutkan:

8. Pasal 46 dihapus.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita