Tito Terbitkan Instruksi Mendagri, YLBHI Sebut Unjuk Rasa Tak Bisa Dilarang

Tito Terbitkan Instruksi Mendagri, YLBHI Sebut Unjuk Rasa Tak Bisa Dilarang

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Ketua YLBHI Asfinawati menyatakan buruh dan mahasiswa bakal tetap demo meski ada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Dalam instruksi tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalikan penyebaran Covid-19 itu, Mendagri Tito Karnavian mengancam memberhentikan kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.

"Kami masih akan terus melakukan demo," kata Asfinawati melalui pesan singkatnya, Jumat, 20 November 2020.

Asfinawati menjadi aktivis yang lantang menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam berbagai unjuk rasa aturan sapu jagat itu di Ibu Kota.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut diterbitkan setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa pada acara Maulid Nabi di Markas FPI Petamburan yang disertai pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu malam, 14 November lalu.  

Menurut Asfinawati, Instruksi Mendagri itu juga berpotensi meredam unjuk rasa massa yang selama ini dilakukan di berbagai wilayah. Sebabnya unjuk rasa dianggap berpotensi melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumunan.

Namun Instruksi Mendagri tidak bersifat mengatur publik, tetapi pejabat daerah. Jadi, unjuk rasa tidak bisa dilarang. "Pembatasan HAM menurut UUD hanya bisa dengan UU," ujarnya. "Unjuk rasa masih tetap bisa dilakukan selama menerapkan protokol kesehatan."

Asfinawati mempertanyakan kebijakan pemerintah yang langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri terhadap kerumunan di acara Rizieq Shihab. Padahal banyak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

"Kalau pelarangannya mencegah potensi kerumunan maka kereta, kantor, mall, pasar juga berpotensi ada kemungkinan kerumunan," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama Instruksi Mendagri tersebut. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA