Ramai Seruan Boikot, Ini Daftar Produk Prancis di RI

Ramai Seruan Boikot, Ini Daftar Produk Prancis di RI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seruan boikot produk Prancis sudah menggema sampai Indonesia. Sejumlah minimarket/supermarket pun mulai menarik produk-produk dari negara tersebut.
Penyebab dari aksi massal boikot produk Prancis di sejumlah negara ini tak lain karena ucapan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah menyakiti banyak umat Islam.

Aksi boikot produk Prancis berawal ketika seorang guru tewas. Ia dipenggal karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya. Usai peristiwa mengenaskan itu, Macron mengumumkan tidak akan mencopot karikatur yang dibuat oleh salah satu majalah satir di Prancis.


Di Indonesia sendiri, banyak produk Prancis yang beredar. Melihat data impor produk negara tersebut menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Januari-Juli 2020, total impor barang dari Prancis mencapai US$ 682 juta atau setara dengan Rp 9,5 triliun (kurs Rp 14.000).

Adapun, beberapa produk yang diimpor dari Prancis, seperti senjata dan peluru 282,029 kg senilai US$ 71,9 juta, dan pulp and waste paper 111,8 juta kg senilai US$ 45,9 juta. Ada juga, impor mesin dan motor termasuk suku cadang 699.281 kg senilai US$ 436 juta.

Lalu, kesehatan dan farmasi sebanyak 681.044 kg, nilainya US$ 33,9 juta. Produk lainnya yaitu kedelai 120.743 kg nilainya US$ 73.370. Indonesia juga mengimpor mentega 286.790 kg nilainya US$ 238 juta.

Berikut daftar produk Prancis yang kerap ditemukan dalam kehidupan sehari-hari:


-Produk Prancis Fesyen
Chanel, Hermès, Louis Vuitton, Yves Saint Laurent, Lacoste, dan Pierre Cardin.

- Produk Prancis Kosmetik
L'Oreal dan Garnier.

- Produk Prancis Makanan dan Minuman
Danone dan Kraaft.

- Produk Prancis Otomotif dan Energi
Renault, Peugeot, Michelin, Total, dan Elf.

- Penginapan
Accor (Ibis, Fairmont, Pullman, Novotel, Raffles, dan Mercure).


Salah satu lembaga besar di Tanah Air, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengimbau aksi boikot produk Prancis. Imbauan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Anwar Abbas dan Wakil Ketua Umum Muhyiddin Junaidi, tertanggal 30 Oktober 2020.

"Memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis (Produk Prancis) serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia," bunyi surat imbauan MUI tersebut.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita