Permohonan Izin Reuni 212 Ditolak UPT Monas

Permohonan Izin Reuni 212 Ditolak UPT Monas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Permohonan izin penggunaan Monumen Nasional atau Monas yang diajukan Persaudaraan Alumni 212 untuk menyelenggarakan acara reuni akbar pada tanggal 2 Desember ditolak Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.



Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam surat jawaban untuk PA 212 yang diterima redaksi, Selasa (17/11).

Isa melanjutkan, penutupan Monas lantaran saat ini kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta. Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” papar Isa.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.

"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita