Pengakuan Tommy Sumardi, Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Petinggi Polri

Pengakuan Tommy Sumardi, Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Petinggi Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Pengusaha Tommy Sumardi mengaku diminta uang tambahan Rp7 miliar oleh Irjen Napoleon Bonaparte untuk petinggi Polri demi memuluskan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kuasa hukum terdakwa Tommy Sumardi, Dion Pongkor menuturkan, Tommy mengakui itu ketika diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Semua (pengakuan permintaan uang Rp7 miliar untuk pimpinan Polri) itu ada dalam BAP. Memang, kutipan dakwaan itu pengakuan pak Tommy (saat diperiksa penyidik)," kata Dion saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2020).          

"Pak Tommy saat di-BA P, cuma ngomong menirukan pernyataan yang disampaikan Pak Napoleon. Dia (Irjen Napoleon) bilang, ‘Ji tambah Ji (uangnya), naikin lagi (Rp7 miliar). Karena kan saya mesti bagi yang nempatin saya di sini’, begitu," ujar Dion.         

Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Djoko Tjandra memberikan uang kepada Tommy Sumardi sebesar US$100 ribu dalam rangka penghapusan red notice. Kemudian uang tersebut diminta setengah oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo sebelum bertemu Irjen Napoleon di ruangannya di lantai 11 gedung Mabes Polri.              
Pada saat itu, Napoleon tidak mau menerima karena hanya diberi US$50 ribu, kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp7 miliar kepada terdakwa Tommy. Sejumlah uang tersebut sebagian diberikan kepada petinggi Polri.           

Keesokan harinya, Tommy kembali mendatangi Napoleon dan menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura.          

Meski demikian, kuasa hukum terdakwa Tommy mengaku tidak mengetahui siapa nama yang dimaksud dengan istilah "petinggi kita" dalam percakapan antara kliennya dengan Irjen Napoleon di ruangannya. "Nggak tahu, itu kan ucapan pak NB (Napoleon Bonaparte) kalau menurut pak TS (Tommy Sumardi)," ucapnya.           

Sementara terdakwa Tommy sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam persidangan tersebut.         

Dion menyebut kliennya siap mengungkap fakta sebenarnya dari seluruh rangkaian peristiwa. Tommy, kata Dion, telah meminta agar sidangnya dipisah dengan terdakwa lain.             

Sebelumnya, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte didakwa JPU menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.            

Uang yang diterima oleh terdakwa Napoleon yakni 200 ribu Dollar Singapura dan 270 ribu Dollar Amerika.           

"Menerima uang sejumah SD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00. Dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.         

Jaksa melanjutakan, uang yang diberikan oleh Tommy dilakukan agar terdakwa Irjen Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.       

JPU juga menjelaskan bahwa Irjen  Napoleon meminta uang kepada Tommy sebesar Rp7 miliar.      

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 (tujuh miliar) ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, petinggi kita ini," kata Napoleon kepada Tommy dikutip JPU dalam surat dakwaan.           

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengakui bahwa adanya keterangan Tommy perihal uang suap tambahan sebesar Rp7 miliar untuk diberikan kepada 'petinggi Polri' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pengakuan NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi. Kalau di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya iya ada (pengakuan)," kata Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2020). 

Namun dikatakannya, dalam BAP  Irjen Napoleon Bonaparte tidak ada pengakuan soal Rp7 miliar untuk petinggi Polri. Namun keterangan Rp7 miliar tersebut ada di BAP tersangka lain saat diperiksa penyidik.

"Kalau ditanya memang betul (uang Rp 7 miliar untuk petinggi Polri), ada di BAP tersangka lainnya, menyatakan bahwasanya alasannya NB (Napoleon Bonaparte) itu untuk ini (petinggi)," ujarnya.

Selain memberi uang kepada Napoleon, Tommy juga memberikannya pada Prasetijo sebesar 100 ribu Dollar Amerika. Kemudian, Tommy memberikan uang lagi secara bertahap dengan rincian 150 Dollar Amerika dan 20 ribu Dollar Singapura.       

Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA