Membiarkan FPI Halangi Polisi Sama Saja Menyerahkan Masa Depan Bangsa Ke Arah Disharmoni

Membiarkan FPI Halangi Polisi Sama Saja Menyerahkan Masa Depan Bangsa Ke Arah Disharmoni

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Insiden pengadangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian saat mengirim surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab adalah perbuatan melanggar hukum.

"Cara-cara yang dilakukan FPI dengan menghalangi aparat kepolisian menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak," kata pengamat politik dari Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).



Tindakan tegas dari aparat kepolisian penting dilakukan karena menurut Silaen, perlawanan terhadap penegak hukum dikhawatirkan akan ditiru masyarakat luas.

Selain itu, pembiaran terhadap sikap FPI juga sama saja negara tunduk terhadap ormas di mana hal ini tidak bisa dibiarkan.

"Jika dibiarkan, sama artinya sedang menyerahkan masa depan bangsa ini ke arah disharmoni. Mau jadi apa masa depan negeri ini? Apa kelebihan dan kewenangan laskar FPI hingga melakukan penghalangan kepada aparat penegak hukum?" kritik Silaen.

Di sisi lain, ia justru bertanya-tanya alasan FPI yang terkesan anti terhadap Polri.

"Ada apa gerangan hingga kepolisian diadang oleh warga sipil yang berseragam putih ormas FPI? Harusnya hal itu tak boleh terjadi di wilayah republik Indonesia," tandasnya.

Upaya penghalangan dilakukan laskar FPI saat jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11) sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangan pihak kepolisian tak lain untuk memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Sempat terjadi sitegang antara massa FPI dan pihak kepolisian yang datang. Setelah berdiskusi, beberapa aparat kepolisian akhirnya diberi jalan oleh laskar FPI.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita