Mahfud MD: MER-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Covid-19

Mahfud MD: MER-C Tidak Punya Kewenangan Lakukan Tes Covid-19

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Selain kepada Habib Rizieq Shihab, pemerintah juga meminta kepada pihak Rumah Sakit Ummi Bogor dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) untuk memenuhi panggilan aparat kepolisian berkenaan dengan pemeriksaan kesehatan Habib Rizieq Shihab.

Menurut Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemanggilan tersebut bukan berarti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran hukum.

"Khusus untuk Rumah Sakit Ummi dan MER-C akan dimintai keterangan, mungkin hanya perlu data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu mesti dinyatakan bersalah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Minggu (29/11).

Nantinya pihak Rumah Sakit Ummi yang sempat merawat Habib Rizieq dan MER-C yang melakukan pemeriksaan PCR akan dimintai keterangan berkenaan dengan pemeriksaan Habib Rizieq.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tapi dia harus datang, harus kooperatif," tegasnya.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa keberadaan MER-C yang telah melakukan pemeriksaan PCR terhadap Habib Rizieq ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah berkenaan dalam penanganan Covid-19.

"Dari catatan MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," tandasnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita