Luhut Sebut Aturan Ekspor Benih Lobster Tidak Salah, Pengamat: Miris!

Luhut Sebut Aturan Ekspor Benih Lobster Tidak Salah, Pengamat: Miris!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa aturan ekspor benih lobster tidak salah.

Abdul mengaku miris dan sedih mengetahui pernyataan tersebut terlontar dari Luhut yang juga selaku Menteri Kelautan dan Perikanan ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

"Saya cukup miris mendengar pernyataan Pak Luhut, beliau menyatakan ekspor benih lobster tidak ada masalah, tetap bisa jalan hanya sekarang dievaluasi dan dihentikan terlebih dahulu. Saya cukup miris dan sedih karena beliau mengabaikan semua fakta yang dikhawatirkan oleh publik terutama yang ditemukan oleh KPK dan KPPU dengan persaingan usaha tidak sehatnya," kata Abdul kepada detikcom, Minggu (29/11/2020).

Abdul mengatakan pemerintah harus menghentikan ekspor benih lobster secara total. Dia mau, pemerintah ekspor jika benih lobsternya sudah besar.

"(Boleh diekspor) ukurannya harus sudah di atas 150 gram atau 200 gram, bukan diekspor dalam bentuk benur lobsternya. Benur lobsternya juga diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri, dalam rangka usaha pembesaran maupun pembenihan," ucapnya.

Pengamat Perikanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Suhana juga meminta agar Luhut mempertimbangkan pernyataan dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang tidak setuju dengan dibukanya keran ekspor benih lobster. Pasalnya, mereka menilai kebijakan tersebut tak sesuai dengan ajaran Islam karena memanfaatkan kekayaan alam tanpa memberi kesejahteraan masyarakat.

"Pak Luhut perlu melihat data secara baik dan benar, supaya tidak terpengaruh oleh opini para ekspotir yang terbukti telah melanggar aturan. Rekomendasi PBNU dan PP Muhammadiyah juga perlu dipertimbangkan oleh Pak Luhut," tuturnya.

Jika mau ekspor benih lobster, kata Suhana, KKP harus mengembangkan hatchery (tempat penetasan) lobster terlebih dahulu, agar benihnya tidak tergantung pada alam seperti saat ini.

"Ingat bahwa Indonesia punya pengalaman kehilangan benih bandeng di alam pada tahun 1970-an karena dieksploitasi sejak benihnya dan distop ekspor benih bandeng sampai 1980-an. Alhamdulilah benih Bandeng sekarang sudah disuplai dari hatchery, jadi tidak tergantung pasokan alam lagi," jelasnya.

Berikut pernyataan Luhut yang bilang aturan ekspor benih lobster tidak salah:

"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster, jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat Permen, yang sudah dibuat itu tidak ada yang salah. Jadi sudah kita cek tadi, tadi saya tanya pak Sekjen, semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ujar Luhut di gedung Mina Bahari I, Jumat (27/11/2020).


Hanya saja memang, Luhut mengakui ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut yaitu praktik monopoli. Praktik monopoli ini sempat diendus KPPU. Itulah yang menurutnya harus dievaluasi dan harus dihentikan sementara.

"Sementara yang salah tadi adalah monopoli, seperti pengangkutan itu yang tidak boleh terjadi," ujar Luhut.

Manfaat kebijakan ekspor benih lobster menurut Luhut terasa bagi nelayan-nelayan di pesisir selatan Indonesia. "Karena sekali lagi tadi Pak Sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ujarnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita