Keroyok Bapak Pemerk*sa Anak hingga Tewas Berujung 22 Tahanan Jadi Tersangka

Keroyok Bapak Pemerk*sa Anak hingga Tewas Berujung 22 Tahanan Jadi Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -Aksi pengeroyokan hingga menyebabkan pria berinisial TS tewas di dalam sel tahanan memasuki babak baru. Ada 22 orang tahanan yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengeroyok TS.

Petaka bagi hidup TS bermula usai dirinya diduga memerkosa anak kandungnya. Warga yang mengetahui aksi itu mengamankan TS. Dia sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh kepala desa setempat.

"Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," tutur Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan Minggu (27/9/2020).


Setelah diamankan kepala desa, TS dibawa ke unit PPA Polres Sergai dan ditahan. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

Setelah TS ditahan, pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan dari dalam sel. Salah satu tahanan kemudian melapor ke petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak di sel.

"Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ada 47 orang tahanan yang diperiksa sebagai saksi.

"Seluruhnya dimintai keterangan, ada 47 tahanan," kata Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sofyan, kepada wartawan, Selasa (29/9).



Setelah itu, polisi menetapkan 22 orang tahanan sebagai tersangka. Mereka diduga mengeroyok TS hingga tewas di dalam sel.

"Dua puluh dua tersangka yang juga tahanan dalam pelbagai kasus hukum," kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Pandu Winata kepada wartawan, Kamis (12/11).


Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini. Ada 44 adegan yang diperagakan para tersangka.

Dalam rekonstruksi itu juga terungkap pengeroyokan berawal dari aksi tersangka bernama Hambali. Tahanan lainnya kemudian ikut-ikutan melakukan penganiayaan kepada TS.

"Selanjutnya tanpa dikomando 22 tahanan yang juga tersangka melakukan penganiayaan kepada TS hingga terpaksa dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman hingga mengembuskan nafasnya," ucapnya.


Sebenarnya, apa motif ke-22 tahanan tersebut mengeroyok TS hingga tewas?

"Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka," ujar Pandu.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA